Senin, 09 Januari 2012

Jaminan Persalinan (Jampersal) 2012

                                                      Apakah Jampersal Itu?
Sebelumnya sebagai latar belakang, marilah kita sejenak merujuk kepada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Begitupula tertulis pada pasal 34 ayat (3) ditegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak .

Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Kemudian pada ayat (3) bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Selanjutnya pada pasal 6 ditegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. Untuk menjamin terpenuhinya hak hidup sehat bagi seluruh penduduk termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. (Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan Bab I )

Oleh sebab itu di awal tahun 2011, Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan RI mencanangkan suatu kebijakan yang tertuang dalam program Jaminan Persalinan (Jampersal). Program ini dibuat guna membantu dalam pencapaian tujuan Pembangunan Kesehatan Nasional serta Millennium Development Goals (MDGs) tahun 2015. Salah satu dari tujuan Pembangunan Kesehatan Nasional yang terkait dengan program Jampersal ini adalah Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).

Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih cukup tinggi dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Menurut data Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007, AKI 228 per 100.000 kelahiran hidup, AKB 34 per 1000kelahiran hidup, Angka Kematian Neonatus (AKN) 19 per 1000 kelahiran hidup. Berdasarkan kesepakatan global (Millenium Develoment Goals/MDG’s 2000) pada tahun 2015, diharapkan angka kematian ibu menurun dari 228 pada tahun 2007 menjadi 102 per 100.000 KH dan angka kematian bayi menurun dari 34 pada tahun 2007 menjadi 23 per 1000 KH.

Upaya penurunan AKI harus difokuskan pada penyebab langsung kematian ibu, yang terjadi 90% pada saat persalinan dan segera setelah pesalinan yaitu perdarahan (28%), eklamsia (24%), infeksi (11%), komplikasi pueperium 8%, partus macet 5%, abortus 5%, trauma obstetric 5%, emboli 3%, dan lain-lain 11% (SKRT 2001).

Kematian ibu juga diakibatkan beberapa faktor resiko keterlambatan (Tiga Terlambat), di antaranya terlambat dalam pemeriksaan kehamilan, terlambat dalam memperoleh pelayanan persalinan dari tenaga kesehatan, dan terlambat sampai di fasilitas kesehatan pada saat dalam keadaan emergensi. Salah satu upaya pencegahannya adalah melakukan persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.

Oleh karena itu, upaya penurunan AKI dan AKB tidak dapat lagi dilakukan dengan intervensi biasa, diperlukan upaya-upaya terobosan serta peningkatan kerjasama lintas sektor untuk mengejar ketertinggalan penurunan AKI dan AKB, agar dapat mencapai target MDGs. Salah satu indikasi yang penting adalah perlunya meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat dengan cara memberikan kemudahan pembiayaan kepada seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan.

Sasaran peserta dari program Jampesal ini ialah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (pasca melahirkan sampai 42 hari) dan bayi baru lahir (0-28 hari) yang belum memiliki jaminan biaya kesehatan.

Pelayanan Jampersal ini meliputi pemeriksaan kehamilan ante natal care (ANC), pertolongan persalinan, pemeriksaan post natal care (PNC) oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan jaringannya), fasilitas kesehatan swasta yang tersedia fasilitas persalinan (Klinik/Rumah Bersalin, Dokter Praktik, Bidan Praktik) dan yang telah menanda-tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota. Selain itu, pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan persalinan dengan penyulit dan komplikasi dilakukan secara berjenjang di Puskesmas dan RS berdasarkan rujukan.

Sumber pendanaan program Jampersal berasal dari dana APBN yang dituangkan dalam satu DIPA bergabung dengan program Jamkesmas. Jamkesmas dananya untuk tahun 2011 ini mencapai Rp6,3 triliun, dan dari jumlah itu sebesar Rp1,2 triliun digunakan untuk program Jampersal.

RUANG LINGKUP JAMINAN PERSALINAN

Pelayanan persalinan dilakukan secara terstruktur dan berjenjang berdasarkan rujukan. Ruang lingkup pelayanan jaminan persalinan terdiri dari:

A. Pelayanan Persalinan Tingkat Pertama

Pelayanan persalinan tingkat pertama adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dan berwenang memberikan pelayanan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, pelayanan bayi baru lahir, termasuk pelayanan persiapan rujukan pada saat terjadinya komplikasi (kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir) tingkat pertama.
Pelayanan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan Puskesmas PONED ( Adalah Puskesmas yang mempunyai kemampuan dalam memberikan pelayanan obstetri (kebidanan) dan neonatus emergensi dasar) serta jaringannya termasuk Polindes dan Poskesdes, fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota.

Jenis pelayanan Jaminan persalinan di tingkat pertama meliputi:
1. Pemeriksaan kehamilan
2. Pertolongan persalinan normal
3. Pelayanan nifas, termasuk KB pasca persalinan
4. Pelayanan bayi baru lahir
5. Penanganan komplikasi pada kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir

B. Pelayanan Persalinan Tingkat Lanjutan

Pelayanan persalinan tingkat lanjutan adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan spesialistik, terdiri dari pelayanan kebidanan dan neonatus kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi dengan risiko tinggi dan komplikasi, di rumah sakit pemerintah dan swasta yang tidak dapat ditangani pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan dilaksanakan berdasarkan rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan.

Pelayanan tingkat lanjutan diberikan di fasilitas perawatan kelas III di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota

Jenis pelayanan Persalinan di tingkat lanjutan meliputi:
1. Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi (RISTI) dan penyulit
2. Pertolongan persalinan dengan RISTI dan penyulit yang tidak mampu dilakukan di pelayanan tingkat pertama.
3. Penanganan komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang setara.
(Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan, Bab II)

PAKET MANFAAT JAMINAN PERSALINAN

Peserta jaminan persalinan mendapatkan manfaat pelayanan yang meliputi:

1. Pemeriksaan kehamilan (ANC)
Pemeriksaan kehamilan (ANC) dengan tata laksana pelayanan mengacu
pada buku Pedoman KIA. Selama hamil sekurang-kurangnya ibu hamil
diperiksa sebanyak 4 kali dengan frekuensi yang dianjurkan sebagai
berikut:
a. 1 kali pada triwulan pertama
b. 1 kali pada triwulan kedua
c. 2 kali pada triwulan ketiga
2. Persalinan normal
3. Pelayanan nifas normal, termasuk KB pasca persalinan
4. Pelayanan bayi baru lahir normal
5. Pemeriksaan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi
6. Pelayanan pasca keguguran
7. Persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar
8. Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar
9. Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar
10. Pemeriksaan rujukan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi
11. Penanganan rujukan pasca keguguran
12. Penanganan kehamilan ektopik terganggu (KET)
13. Persalinan dengan tindakan emergensi komprehensif
14. Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi komprehensif
15. Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi komprehensif
16. Pelayanan KB pasca persalinan.

Tatalaksana PNC dilakukan sesuai dengan buku pedoman KIA.Ketentuan pelayanan pasca persalinan meliputi pemeriksaan nifas minimal 3 kali.

Pada pelayanan pasca nifas ini dilakukan upaya KIE/Konseling untukmemastikan seluruh ibu pasca bersalin atau pasangannya menjadi akseptor KB yang diarahkan kepada kontrasepsi jangka panjang seperti alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) atau kontrasepsi mantap/kontap (MOP dan MOW) untuk tujuan pembatasan dan IUD untuk tujuan penjarangan, secara kafetaria disiapkan alat dan obat semua jenis kontrasepsi oleh BKKBN.

Agar tujuan tersebut dapat tercapai, perlu dilakukan koordinasi yang sebaik-baiknya antara tenaga di fasilitas kesehatan/pemberi layanan dan Dinas Kesehatan selaku Tim Pengelola serta SKPD yang menangani masalah keluarga berencana serta BKKBN atau (BPMP KB) Propinsi.
(Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan, Bab III)

TARIF

Besaran tarif pelayanan dengan paket total Rp420.000 diantaranya, untuk pemeriksaan kehamilan (ANC) sebanyak 4 kali perkunjungan dengan tarif Rp 40.000. Persalinan normal Rp350.000 dan pelayanan nifas post Natal care (PNC) Rp30.000 per kunjugan. Mengingat persalinan dengan penyulit di RS yang memiliki beragam diagnosa maka digunakan tariff INA-DRG, ujar Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, Usman Sumantri. ( Jakarta, 5/3/2011-Kominfo-Newsroom)

KELENGKAPAN PERTANGGUNG JAWABAN KLAIM

Pertanggungjawaban klaim pelayanan Jaminan Persalinan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke Tim Pengelola Kabupaten/Kota dilengkapi:

1. Fotokopi lembar pelayanan pada Buku KIA sesuai pelayanan yang diberikan untuk Pemeriksaan kehamilan, pelayanan nifas, termasuk pelayanan bayi baru lahir dan KB pasca persalinan. Apabila tidak terdapat buku KIA pada daerah setempat dapat digunakan bukti-bukti yang syah yang ditandatangani ibu hamil/bersalin dan petugas yang menangani. Tim Pengelola Kabupaten/Kota menghubungi Pusat (Direktorat Kesehatan Ibu) terkait ketersediaan buku KIA tersebut.

2. Partograf yang ditandatangani oleh tenaga kesehatan penolong persalinan untuk Pertolongan persalinan.

3. Fotokopi/tembusan surat rujukan, termasuk keterangan tindakan pra rujukan yang telah dilakukan di tandatangani oleh ibu hamil/ibu bersalin.

4. Fotokopi identitas diri (KTP atau identitas lainnya) dari ibu hamil/yang melahirkan.
Informasi lebih rinci tentang program Jampersal dapat dilihat pada situs www.ppjk.depkes.go.id atau menghubungi Sekretariat Tim Pengelola Pusat Jamkesmas Telp. 021.5221229; Fax . 021.52922020.

Bagaimana? Mudah-mudahan informasi tentang Jampersal yang saya sajikan dari berbagai sumber tersebut dapat memberikan sedikit pengertian kepada Anda semua.......Terimakasih dan tetap jaga KESEHATAN.

PROGRAM JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL)


Program Jaminan Persalian (Jampersal) adalah jaminan pembiayaan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Jampersal diperuntukkan bagi seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan.

Sasaran yang dijamin Jampersal antara lain:

1. Ibu hamil
2. Ibu bersalin
3. Ibu nifas (sampai 42 hari setelah melahirkan)
4. Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari)

Adapun jaminan pembiayaannya meliputi :

a. Pemeriksaan kesehatan
b. Pertolongan persalinan
c. Pelayanan nifas
d. Pelayanan KB pasca persalinan
e. Pelayanan bayi baru lahir

Peserta program Jampersal adalah seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan (tidak tertanggung di dalam kepesertaan ASKES, Jamkesmas, Jamkesda, Jamsostek dan asuransi lainnya).

Pelayan yang didapat oleh peserta Jampersal meliputi:
Pemeriksaan kehamilan (ANC) sekurang-kurangnya 4 kali (1kali di trimester I, 1 kali di trimester II, dan 2 kali di trimester III)
Persalinan normal
Pelayanan nifas normal
Pelayanan bayi baru lahir normal
Pemeriksaan kehamilan resiko tinggi
Pelayanan pasca keguguran
Persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar
Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar
Pemeriksaan rujukan kehamilan pada kehamilan resiko tinggi
Penanganan rujukan pasca keguguran
Penanganan kehamilan ektopik terganggu (KET)
Persalinan dengan tindakan emergensi komprehensif
Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi komprehensif
Pelayanan KB pasca persalinan
Pelayanan Jampersal tidak mengenal batas wilayah, artinga peserta berhak mendapatkan pelayanan dimanapun berada dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas diri lainnya.

Tata Prosedur Pelayanan Jampersal

A. Pelayanan Persalinan Tingkat Pertama
Pelayanan persalinan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan Puskesmas PONED serta jaringannya termasuk Poskesdes dan Polindes. Bidan prektek swata yang melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Tim Pengelola Jampersal Kabupaten Balangan.
Pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan di Puskesmas dan jaringannya meliputi pelayanan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan normal, pelayanan nifas, KB pasca persalinan, pelayanan bayi baru lahir, penanganan komplikasi pada kehamilan, pelayanan nifas dan bayi baru lahir.
Bila menurut indikasi medis peserta memerlukan layanan rujukan maka Puskesmas wajib merujuk peserta ke fasilitas kesehatan rujukan.

B. Pelayanan Persalinan Tingkat Lanjutan
Pelayanan persalinan tingkat lanjutan adalah pelayanan yang diberikan tenaga kesehatan spesialistik, terdiri dari pelayanan kebidanan dan neonatus kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi dengan resiko tinggi dan komplikasi di rumah sakir pemerintah maupun swasta yang melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang tidak dapat ditangani pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan dilaksanakan berdasar rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan.
Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan dengan resiko tinggi dan penyulit yang tidak mampu dilakukan dipelayanan tingkat pertama.
Pelayanan persalinan di fasilitas perawatan kelas III di Rumah Sakit Pemerintah dan swasta yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam program Jamkesmas.